⚖️
Panduan Informasi Publik

Hukum & Tanggung Jawab Sipil

Memahami kewajiban hukum dan sipil Anda terkait infrastruktur Sistem Peringatan Dini (EWS) dan upaya mitigasi banjir.

Kewajiban Hukum

Persyaratan hukum wajib bagi semua warga dan pemilik properti terkait infrastruktur EWS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

🛡️

Lindungi Infrastruktur

Pastikan tidak ada gangguan atau kerusakan pada sensor fisik dan menara transmisi dalam yurisdiksi Anda.

Ref: Permen §42.1
🌲

Larangan Penebangan

Larangan ketat penebangan kayu tanpa izin di zona tangkapan air kritis di sepanjang daerah aliran sungai.

Ref: Kode Lingk. §118.B
📋

Konsekuensi & Sanksi

Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur mitigasi atau kegagalan mematuhi protokol wajib dikenai sanksi berat sesuai hukum yang berlaku.

Denda hingga Rp 500 juta untuk gangguan infrastruktur vital.
Potensi tanggung jawab pidana atas kelalaian berat berakibat fatal.

Peran Pemangku Kepentingan

Tanggung jawab kolektif dalam mitigasi bencana banjir di Tapanuli Selatan.

1️⃣

Masyarakat

Wajib mematuhi peringatan dini dan menjaga kebersihan saluran air serta infrastruktur di wilayah rawan banjir.

2️⃣

Aparatur BPBD

Pelaksana teknis utama dalam penanggulangan bencana, evakuasi, dan pemantauan kondisi lapangan.

3️⃣

Perangkat Kec. & Desa

Koordinasi lokal di wilayah rawan banjir untuk memastikan informasi sampai ke tingkat terbawah.

4️⃣

Lembaga Hukum Lokal

Kepala Desa, BPD, dan Tokoh Adat berperan dalam penegakan norma adat dan aturan desa terkait lingkungan.

5️⃣

Relawan & LSM

Komunitas siaga bencana yang membantu dalam edukasi dan aksi tanggap darurat di lapangan.

6️⃣

Instansi Teknis

Diskominfo, PUPR, dan DLH sebagai pendukung infrastruktur teknologi, jalan, dan kelestarian lingkungan hulu.

Sumber Daya Hukum Resmi

📄
Sanksi Gangguan EWS
PDF • 2.4 MB
📋
Panduan Tugas Sipil
DOCX • 1.1 MB