Kewajiban Hukum
Persyaratan hukum wajib bagi semua warga dan pemilik properti terkait infrastruktur EWS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lindungi Infrastruktur
Pastikan tidak ada gangguan atau kerusakan pada sensor fisik dan menara transmisi dalam yurisdiksi Anda.
Ref: Permen §42.1
Larangan Penebangan
Larangan ketat penebangan kayu tanpa izin di zona tangkapan air kritis di sepanjang daerah aliran sungai.
Ref: Kode Lingk. §118.B
Peran Pemangku Kepentingan
Tanggung jawab kolektif dalam mitigasi bencana banjir di Tapanuli Selatan.
Masyarakat
Wajib mematuhi peringatan dini dan menjaga kebersihan saluran air serta infrastruktur di wilayah rawan banjir.
Aparatur BPBD
Pelaksana teknis utama dalam penanggulangan bencana, evakuasi, dan pemantauan kondisi lapangan.
Perangkat Kec. & Desa
Koordinasi lokal di wilayah rawan banjir untuk memastikan informasi sampai ke tingkat terbawah.
Lembaga Hukum Lokal
Kepala Desa, BPD, dan Tokoh Adat berperan dalam penegakan norma adat dan aturan desa terkait lingkungan.
Relawan & LSM
Komunitas siaga bencana yang membantu dalam edukasi dan aksi tanggap darurat di lapangan.
Instansi Teknis
Diskominfo, PUPR, dan DLH sebagai pendukung infrastruktur teknologi, jalan, dan kelestarian lingkungan hulu.